Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyelenggarakan data gender dan anak. (2) Dalam penyelenggaraan data gender dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota menyediakan: a. sumber daya manusia b. sarana dan prasarana pengelolaan data; dan c. penyusunan sistem data.
Koreksi Anda