Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menyelenggarakan data gender dan anak.
(2) Dalam penyelenggaraan data gender dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota menyediakan:
a. sumber daya manusia
b. sarana dan prasarana pengelolaan data; dan
c. penyusunan sistem data.
Koreksi Anda
