Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf d dapat dilakukan oleh semua SKPD, dan dapat disajikan dengan menggunakan media cetak dan atau media elektronik, dan sesuai dengan peraturan perundangan.
Koreksi Anda
