Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf c dapat dilakukan oleh semua SKPD, dan dapat menggunakan metodologi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda