Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Analisis data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf c dapat dilakukan oleh semua SKPD, dan dapat menggunakan metodologi yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
