Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b dilakukan pada semua jenis data sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan ini, dan diolah oleh semua SKPD dalam bentuk tabulasi menurut jenis kelamin, kelompok umur dan wilayah.
Koreksi Anda
