Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a dapat dilakukan melalui survei, statistik rutin instansi, penelitian penggunaan data sekunder, atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan oleh SKPD, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, masyarakat madani dan lembaga non pemerintah. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda