Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan data gender dan anak meliputi: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. analisis; dan d. penyajian
Koreksi Anda