Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Data kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam 5 huruf c meliputi data:
a. kelembagaan pengarusutamaan gender; dan
b. kelembagaan pengarusutamaan hak anak.
Koreksi Anda
