Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam 5 huruf c meliputi data: a. kelembagaan pengarusutamaan gender; dan b. kelembagaan pengarusutamaan hak anak.
Koreksi Anda