Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data anak (usia 18 tahun kebawah yang terpilah menurut kelompok umur; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi data: a. kelangsungan hidup anak; b. tumbuh kembang anak; dan c. perlindungan anak.
Koreksi Anda