Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Data anak (usia 18 tahun kebawah yang terpilah menurut kelompok umur;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi data:
a. kelangsungan hidup anak;
b. tumbuh kembang anak; dan
c. perlindungan anak.
Koreksi Anda
