Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Data terpilah menurut jenis kelamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, politik dan pengambilan keputusan, hukum dan sosial budaya, dan kekerasan.
Koreksi Anda
