Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Data Gender dan Anak, dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
a spesifik, artinya data yang dikelola menggambarkan secara spesifik indikator gender dan anak;
b dapat dipercaya, artinya dilaksanakan secara bertanggung jawab baik dari segi kualitas pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, serta dihitung dengan menggunakan metode dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
c dapat diukur, artinya dilaksanakan dengan menggunakan metodologi, konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran statistik yang mengacu pada standar yang telah ditetapkan;
d relevan, artinya data yang dikelola masih berlaku dan dibutuhkan bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan/program/ kegiatan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
dan e berkelanjutan, artinya penyelenggaraan pengelolaan data gender dan anak dilaksanakan secara berkesinambungan dalam bidang, program, kegiatan dan waktu.
Koreksi Anda
