Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Data Gender dan Anak bertujuan untuk: a. meningkatkan komitmen pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penggunaan data gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah, b. meningkatkan efektifitas penyelenggaraan PUG dan PUHA di daerah secara sistematis, komprehensif dan berkesinambungan; dan c. meningkatkan ketersediaan data gender dan anak.
Koreksi Anda