Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Data Gender dan Anak dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan data gender dan anak.
Koreksi Anda
