Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 06 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan: 1. Penyelenggaraan data gender dan anak adalah suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi: pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, konprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur, serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak. 2. Pengarusutamaan gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. 3. Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi mengintegrasikan isu-isu dan hak-hak anak ke dalam setiap tahapan pembangunan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan, kebijakan, program, kegiatan dan anggaran dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. 4. Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan. 5. Data terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan. 6. Data anak adalah data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki yang dibawah usia 18 (delapan belas) tahun, yang terpilah menurut kategori umur yang terdiri dari 0 – 1 tahun, 2-3 tahun, 4-6 tahun, 7-12 tahun, 13-15 tahun dan 16-18 tahun. 7. Data Kelembagaan Pengarusutamaan Gender adalah data kelembagaan yang terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan. 8. Data Kelembagaan Pengarusutamaan Hak Anak adalah data kelembagaan yang terkait unsur-unsur prasyarat Pengarusutamaan Hak Anak, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak anak untuk mencapai kesejahteraan dan perlindungan anak di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan. 9. Pengolahan Data adalah proses operasi sistematis terhadap data yang meliputi verifikasi, pengorganisasian data, pencarian kembali, transformasi, penggabungan, pengurutan, perhitungan/kalkulasi ekstraksi data untuk membentuk informasi, yang dirinci menurut jenis kelamin, umur dan wilayah. 10. Analisis Data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan antar variabel yang menggambarkan situasi, kondisi, posisi dan status laki-laki dan perempuan. 11. Penyajian Data adalah kegiatan menyajikan data yang telah diolah dan dianalisis yang bermakna informasi dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan manajerial. 12. Data Sektoral adalah data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. 13. Data Khusus adalah data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial-budaya dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya. 14. Survei adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu. 15. Unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani pemberdayaan perempuan adalah satuan kerja perangkat daerah yang berbentuk Badan, Biro atau Kantor. 16. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku penyelenggara data gender dan anak .
Koreksi Anda