Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Tim Penilai, Tim Verifikasi, dan Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 sebagaimana Lampiran II Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Koreksi Anda