Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Tim Sekretariat dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas:
a. menyusun jadwal penilaian dan jadwal pendistribusian ke semua pihak yang berkaitan dengan penilaian KLA;
b. mempersiapkan semua formulir penilaian KLA;
c. mengumpulkan semua dokumen pendukung sesuai dengan formulir penilaian kepada kabupaten/kota;
d. menyelenggarakan kegiatan koordinasi ke daerah;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data formulir penilaian; dan
f. menyelenggarakan kegiatan administrasi bagi Tim Penilai dan Tim Verifikasi.
Koreksi Anda
