Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Sekretariat dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas: a. menyusun jadwal penilaian dan jadwal pendistribusian ke semua pihak yang berkaitan dengan penilaian KLA; b. mempersiapkan semua formulir penilaian KLA; c. mengumpulkan semua dokumen pendukung sesuai dengan formulir penilaian kepada kabupaten/kota; d. menyelenggarakan kegiatan koordinasi ke daerah; e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data formulir penilaian; dan f. menyelenggarakan kegiatan administrasi bagi Tim Penilai dan Tim Verifikasi.
Koreksi Anda