Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran tugas dari Tim Penilai dan Tim Verifikasi dibentuk Sekretariat KLA. (2) Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif Tim Penilai dan Tim Verifikasi KLA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Pasal.id