Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi KLA bertugas: a. melakukan verifikasi dengan memeriksa kebenaran data dan informasi yang ada dalam formulir penilaian; b. mencari bukti fisik dan/atau dokumen yang dapat menjelaskan kebenaran dari data dan informasi yang tertulis dalam formulir penilaian; c. peninjauan ke lokasi yang telah diusulkan tim penilai sekaligus melakukan pengecekan langsung kepada kelompok masyarakat dan anak; d. menggali informasi dari pihak ketiga tentang kebenaran dari data dan informasi yang tertulis dalam formulir penilaian e. menandatangani formulir penilaian yang telah diverifikasi untuk masing- masing kabupaten/kota; dan f. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Deputi Bidang Perlindungan Anak tentang pelaksanaan verifikasi KLA.
Koreksi Anda