Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi KLA bertugas:
a. melakukan verifikasi dengan memeriksa kebenaran data dan informasi yang ada dalam formulir penilaian;
b. mencari bukti fisik dan/atau dokumen yang dapat menjelaskan kebenaran dari data dan informasi yang tertulis dalam formulir penilaian;
c. peninjauan ke lokasi yang telah diusulkan tim penilai sekaligus melakukan pengecekan langsung kepada kelompok masyarakat dan anak;
d. menggali informasi dari pihak ketiga tentang kebenaran dari data dan informasi yang tertulis dalam formulir penilaian
e. menandatangani formulir penilaian yang telah diverifikasi untuk masing- masing kabupaten/kota; dan
f. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Deputi Bidang Perlindungan Anak tentang pelaksanaan verifikasi KLA.
Koreksi Anda
