Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai KLA bertugas: a. melakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir yang diterima; b. melakukan penilaian terhadap semua variabel penilaian yang ada diformulir yang diterima berdasarkan kriteria yang ada; c. melakukan pembobotan hasil penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; d. membuat urutan atau ranking hasil penilaian berdasarkan nilai yang tertinggi; e. melakukan pengecekan silang (cross check) terhadap berbagai data dan informasi yang tertulis di dalam formulir penilaian; dan f. menyusun rekomendasi kabupaten/kota yang mendapatkan nilai tertinggi kepada Tim Verifikasi.
Koreksi Anda