Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Tim Penilai KLA bertugas:
a. melakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir yang diterima;
b. melakukan penilaian terhadap semua variabel penilaian yang ada diformulir yang diterima berdasarkan kriteria yang ada;
c. melakukan pembobotan hasil penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;
d. membuat urutan atau ranking hasil penilaian berdasarkan nilai yang tertinggi;
e. melakukan pengecekan silang (cross check) terhadap berbagai data dan informasi yang tertulis di dalam formulir penilaian; dan
f. menyusun rekomendasi kabupaten/kota yang mendapatkan nilai tertinggi kepada Tim Verifikasi.
Koreksi Anda
