Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan penilaian KLA dibentuk Tim Penilai dan Tim Verifikasi (2) Anggota Tim Penilai dan Tim Verifikasi terdiri dari unsur Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Pasal.id