Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan penilaian KLA dibentuk Tim Penilai dan Tim Verifikasi
(2) Anggota Tim Penilai dan Tim Verifikasi terdiri dari unsur Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
