Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi adanya panduan kerja dan pelaporan, data dan analisa masalah anak dan laporan lainnya yang menginformasikan tentang anak.
Koreksi Anda
