Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi besarnya anggaran yang peduli terhadap anak yang ada di kabupaten/kota baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah maupun dari donor internasional, donor swasta, stimulan perlindungan anak dan lainnya.
Koreksi Anda
