Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi kegiatan kabupaten/kota yang terkait dengan advokasi dan sosialisasi, pemberdayaan ekonomi keluarga anak jalanan, taman bermain anak, rumah cerdas atau rumah pintar, sekolah ramah anak, perpustakaan keliling, rapat koordinasi Gugus Tugas KLA, seminar KLA, dan komunikasi informasi dan edukasi tentang KLA dan lainnya terkait anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Pasal.id