Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi Gugus Tugas KLA, Sekretaris Gugus Tugas KLA, sanggar anak, lembaga peduli anak dan organisasi lainnya yang terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Koreksi Anda
