Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi adanya Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, Instruksi Bupati/Walikota, Keputusan Bupati/Walikota, Surat Edaran, dan Naskah Kesepahaman, serta kebijakan lainnya terkait anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Pasal.id