Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Penilaian kabupaten/kota dalam mewujudkan KLA dilakukan secara bertahap dengan memberikan penilaian terutama yang berkaitan dengan adanya:
a. kebijakan yang telah dibuat yang terkait dengan perlindungan anak di daerahnya;
b. pengorganisasian;
c. program dan kegiatan;
d. keuangan; dan
e. pelaporan.
Koreksi Anda
