Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap KLA dilakukan secara obyektif, independen, netral, dan transparan.
Koreksi Anda