Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KPP DAN PA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN A. PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance) dan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pejabat di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu dilakukan upaya pe ncegahan dan pe nanganan te rhadap terjadinya be nturan kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya.
Untuk itu, diperlukan adanya suatu pedoman bagi seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penyusunan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengacu, antara lain kepada peraturan perundang-undangan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelaksanaan reformasi birokrasi, da n me ngikuti pe doma n ya ng diatur di da lam Pe raturan Me nte ri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Kepentingan.
2.Maksud dan Tujuan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pedoman ini memiliki tujuan sebagai berikut:
a. menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan;
b. meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara;
c. meningkatkan integritas; dan
d. meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
3.Pengertian Benturan kepentingan adalah situasi di mana pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
B. BENTURAN KEPENTINGAN
1.Bentuk-bentuk benturan kepentingan antara lain sebagai berikut:
a. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerima gratifikasi atau pemberian/ penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
b. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
c. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
d. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak memberikan akses khusus ke pada pihak te rte ntu tanpa me ngikuti prose dur yang seharusnya;
e. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam prose s pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
f. situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyalahgunakan jabatan; dan
g. situasi yang memungkinkan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggunakan diskresi yang menyalah- gunakan wewenang.
2. Jenis-jenis Benturan Kepentingan Jenis benturan kepentingan sebagai berikut:
a. kebijakan dari pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berpihak, akibat pengaruh hubungan dekat,ketergantungan, dan/atau pemberian gratifikasi;
b. pemberian izin dari pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diskriminatif;
c. pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan yang dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah;
d. pemilihan partner atau rekanan kerja oleh pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan keputusan yang tidak professional;
e. pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan komersialisasi pelayanan publik;
f. pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggunakan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi;
g. pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan
pengawasan yang tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur;
h. pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pengawas an atau penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai norma, standar, dan prosedur; dan
i. pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
3.Sumber-sumber Benturan Kepentingan Sumber-sumber benturan kepentingan sebagai berikut:
a. penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
b. hubungan afiliasi (pribadi dan/atau golongan), yaitu hubungan yang dimiliki oleh Pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan pihak tertentu, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan yang dapat memengaruhi keputusannya;
c. gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya; dan
d. kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.
4. Penanganan Benturan Kepentingan
a. pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan;
b. laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan dan/atau tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait;
c. atasan langsung pejabat tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan Pejabat atau pegawai paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
d. apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku;
e. apabila hasil pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut dan seterusnya; dan
f. pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh Inspektur.
5. Upaya yang Diperlukan untuk Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan Agar penanganan benturan kepentingan dapat dilakukan secara baik dan berhasil diperlukan beberapa upaya sebagai berikut:
a. Komitmen dan Keteladanan Diperlukan komitmen dan keteladanan dari seluruh pejabat dan pegawai dalam menggunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai, dan berbagai faktor lain.
b. Perhatian Khusus atas Hal Tertentu Perhatian khusus perlu dilakukan terhadap hal-hal tertentu yang dianggap berisiko tinggi yang akan dapat menyebabkan terjadinya situasi benturan kepentingan. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus tersebut antara lain adalah:
1)Hubungan afiliasi (pribadi dan golongan);
2)Gratifikasi;
3)Pekerjaan tambahan;
4)Informasi orang dalam;
5)Kepentingan dalam pengadaan barang;
6)Tuntutan keluarga dan komunitas;
7)Kedudukan di organisasi lain;
8)Intervensi pada jabatan sebelumnya; dan 9)Perangkapan jabatan.
6.Menghindari Situasi Benturan Kepentingan Pejabat dan/atau pegawai dapat lebih awal menghindari terjadinya benturan kepentingan atau melakukan antisipasi terhadap terjadinya benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan, antara lain dengan lebih awal mengetahui agenda pembahasan untuk pengambilan keputusan atau melakukan penarikan diri (frecusal) dari pengambilan keputusan secara ad hoc.
7.Pemantauan dan Evaluasi Agar pelaksanaan penanganan benturan kebijakan perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga agar tetap efektif dan relevan dengan lingkungan yang terus berubah.
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI
Koreksi Anda
