Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KPP DAN PA
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengenal, mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
