Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) RAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi program aksi:
a. penelaahan kebutuhan atau need assessment KLA;
b. harmonisasi kebijakan perlindungan anak;
c. pelayanan dasar kesehatan, rujukan, penyelidikan epidemiologi, penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
d. pelayanan pendidikan dasar, menengah umum dan kejuruan, formal dan informal;
e. perlindungan anak di bidang hak sipil, partisipasi, dan program bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
f. pelayanan bidang perumahan, sarana dan prasarana lingkungan, serta pelayanan fasilitas umum; dan
g. pelayanan lingkungan hidup, kebutuhan dasar sanitasi dan penanganan akibatnya.
(2) Program aksi yang harus ada dalam RAD KLA disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
