Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas KLA di kabupaten/kota, dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas KLA.
(3) Sekretariat Gugus Tugas KLA berkedudukan di kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau unit kerja yang sejenis.
Koreksi Anda
