Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Tugas pokok Gugus Tugas KLA adalah:
a. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA;
b. MENETAPKAN tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas:
c. melakukan sosialisasi, advokasi dan komunikasi informasi dan edukasi kebijakan KLA;
d. mengumpulkan data dasar;
e. melakukan analisis kebutuhan yang bersumber dari data dasar;
f. melakukan deseminasi data dasar;
g. menentukan fokus dan prioritas program dalam mewujudkan KLA, yang disesuaikan dengan potensi daerah (masalah utama, kebutuhan, dan sumber daya);
h. menyusun RAD KLA 5 (lima) tahun dan mekanisme kerja;
i. menyiapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak; dan
j. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan minimal 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
