Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gugus Tugas KLA di Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang ketua dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau unit kerja yang sejenis, dan dibantu seorang wakil ketua dari unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda