Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembangunan KLA dan bertanggung jawab terhadap seluruh proses pelaksanaan kebijakan KLA di wilayahnya dengan melakukan koordinasi, fasilitasi dan mediasi.
Koreksi Anda