Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembangunan KLA dan bertanggung jawab terhadap seluruh proses pelaksanaan kebijakan KLA di wilayahnya dengan melakukan koordinasi, fasilitasi dan mediasi.
Koreksi Anda
