Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan KLA di kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota;
(2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan KLA di propinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) propinsi;
(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan anggaran pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan kabupaten/kota layak anak di provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Dunia usaha dapat memberikan bantuan anggaran pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan kabupaten/kota layak anak di provinsi, kabupaten/ kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
