Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten/Kota yang telah mengembangkan dan melaksanakan kebijakan KLA, akan diberikan penghargaan oleh pemerintah.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan program yang peduli terhadap anak.
Koreksi Anda
