Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas KLA kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan KLA kepada Bupati.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan KLA kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
