Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas KLA di kabupaten/kota melakukan evaluasi pelaksanaan RAD KLA.
(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun.
Koreksi Anda
