Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Gugus Tugas KLA dalam melaksanakan tugasnya, melakukan koordiansi dan hubungan kerja secara langsung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
