Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Indikator Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi bidang :
a. pembuatan kebijakan;dan
b. promosi pelaksanaan kebijakan KLA.
Koreksi Anda
