Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Indikator umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi bidang:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. perlindungan;
d. infrastruktur; dan
e. lingkungan hidup dan pariwisata.
Koreksi Anda
