Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi bidang: a. kesehatan; b. pendidikan; c. perlindungan; d. infrastruktur; dan e. lingkungan hidup dan pariwisata.
Koreksi Anda