Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Kebijakan KLA meliputi sasaran antara dan sasaran akhir.
(2) Sasaran antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga eksekutif;
b. lembaga legislatif
c. lembaga yudikatif;
d. organisasi non pemerintah;
e. dunia usaha; dan
f. masyarakat.
(3) Sasaran akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarga dan anak.
Koreksi Anda
