Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Tujuan Kebijakan KLA adalah untuk
a. meningkatkan komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak;
b. mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang pada pemerintah, masyarakat serta dunia usaha di kabupaten /kota dalam mewujudkan hak anak;
c. mengimplementasi kebijakan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; dan
d. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak.
Koreksi Anda
