Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada UPG dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari setelah menerima gratifikasi. (2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), UPG meneliti gratifikasi yang diterima untuk menentukan gratifikasi yang dianggap suap atau bukan. (3) Apabila hasil penelitian UPG sebagaimana dimaksud pada huruf (a) merupakan gratifikasi yang dianggap suap, UPG menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterima.
Koreksi Anda