Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib melaporkan segala bentuk penerimaan sehubungan dengan gratifikasi. (2) Setiap penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada UPG dengan mengisi formulir pelaporan baik melalui surat maupun surat elektronik yang ditujukan ke insp.kpp.pa@gmail.com.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id