Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektorat ditetapkan dan bertindak sebagai UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan analisis dan pemrosesan terhadap setiap laporan gratifikasi sebagai bentuk pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda