Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pengendalian Gratifikasi ini disusun sebagai salah satu upaya peningkatan integritas aparatur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui penyeragaman pemahaman dan pelaksanaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
