Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil mencapai SPM pelayanan terpadu tindak pidana perdagangan orang dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan.
Koreksi Anda
