Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bertanggung jawab untuk membuat laporan pelaksanaan SPM pelayanan terpadu bagi saksi dan / atau korban tindak pidana perdagangan orang kepada PRESIDEN dan tembusan disampaikan kepada pimpinan Gugus Tugas Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(2) Gubernur melalui gugus tugas provinsi bertanggung jawab membuat laporan pelaksanaan SPM pelayanan terpadu bagi saksi dan / atau korban tindak pidana perdagangan orang kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Bupati / Walikota melalui gugus tugas kabupaten/kota bertanggung jawab membuat laporan pelaksanaan SPM pelayanan terpadu bagi saksi dan / atau korban tindak pidana perdagangan orang kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Dalam Negeri
Koreksi Anda
