Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bersama sektor terkait bertanggung jawab melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban perdagangan orang pada PPT di Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
