Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bersama sektor terkait bertanggung jawab melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban perdagangan orang pada PPT di Kabupaten/Kota. (2) Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan bekerja sama dengan pemerintah daerah. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Pasal.id