Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi : a. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM termasuk kesenjangan pembiayaan; b. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian; c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; dan d. penyusunan laporan prestasi kerja pencapaian SPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Pasal.id