Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2009 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi :
a. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM termasuk kesenjangan pembiayaan;
b. penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian;
c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; dan
d. penyusunan laporan prestasi kerja pencapaian SPM.
Koreksi Anda
